PERUNDANGAN
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
DI INDONESIA
1.UU
No.14 Tahun 2001 : PATEN.
2.UU
No.15
Tahun 2001 : MEREK.
3.UU
No.19
Tahun 2002 : HAK CIPTA.
4.UU
No.30
Tahun 2000 : RAHASIA DAGANG.
5.UU
No.31
Tahun 2000 : DESAIN INDUSTRI.
6.UU
No.32
Tahun 2000 : DESAIN TATA LETAK
SIRKUIT TERPADU.
No comments:
Post a Comment