Monday, July 28, 2014

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

HaKI terbagi dua bagian, yaitu bersifat komunal dan pribadi.

1.Komunal
Merupakan warisan budaya (folklor), meliputi :
a.Produk berbasis sumberdaya genetik (tanaman, hewan,dsb);
b.Pengetahuan tradisional (pembuatan batik, jamu, rendang );
c.Ekspresi budaya tradisional (musik, tarian, nyanyian/lagu, kerajinan tangan, desain, cerita dan karya seni);
d. kearifan lokal (“nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat, ketrampilan turun temurun, dipelihara, dikembangkan oleh pemangkunya, sebagai identitas masyarakat di lingkup tertentu: bentuk bangunan, sistim irigasi subak, lumbung padi,dsb)

üWarisan budaya masuk dalam kategori komunal, yang artinya kekayaan yang dimiliki bersama-sama. Berarti, tidak dapat didaftarkan kebudayaan yang bersifat HaKI komunal menjadi sebuah hak pribadi (hak Cipta).
üHak komunal mempunyai hak kepemilikan sepanjang masa.

2. Pribadi
Ada 2 jenis hak pribadi yaitu hak cipta dan hak milik industri.

a. Hak Cipta
Beberapa sifat dasar melekat pada hak cipta (The Nature of Copyright), yaitu:
1. Hak cipta adalah hak milik
2. Hak cipta adalah hak yang terbatas waktunya
3. Hak cipta adalah sebuah hak yang bersifat eksklusif
4. Hak cipta adalah sebuah kumpulan hak di dalam sebuah karya
lain (dilisensikan)

b. Hak milik industri.
Hak milik industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri.

No comments:

Post a Comment