Monday, July 28, 2014

KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
(CODE OF ETHICS ENGINEERS SOCIETY OF INDONESIA)

Kode Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII) diberi nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”.
Terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu
(a)4 (empat) prinsip dasar, dan
(b)7 (Tujuh) Tuntunan Sikap, yaitu sebagai berikut :

Pertama, Empat Prinsip Dasar :
1.Mengutamakan keluhuran budi.
2.Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Kedua, Tujuh Tuntunan Sikap :
1.Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4.Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya.
5.Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,integritas dan martabat profesi.
7.Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.



No comments:

Post a Comment