KODE
ETIK PERSATUAN
INSINYUR INDONESIA
(CODE OF ETHICS ENGINEERS SOCIETY OF INDONESIA)
(CODE OF ETHICS ENGINEERS SOCIETY OF INDONESIA)
Kode Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII) diberi nama “Catur Karsa Sapta
Dharma Insinyur Indonesia”.
Terdiri
dari 2 (dua) bagian, yaitu
(a)4
(empat) prinsip dasar, dan
(b)7 (Tujuh)
Tuntunan Sikap, yaitu sebagai berikut :
Pertama, Empat Prinsip Dasar :
1.Mengutamakan
keluhuran budi.
2.Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4.Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kedua, Tujuh Tuntunan Sikap :
1.Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.Insinyur
Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4.Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung-jawab tugasnya.
5.Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,integritas dan martabat
profesi.
7.Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
No comments:
Post a Comment